Apa Kabarmu "Tocca' Toccér" ?


MH Said Abdullah anggota DPR RI dapil Madura,
Mahfudz MD ketua Mahkamah Konstitusi dan
D. Zawawi Imron Budayawan dan Sastrawan Nasional
pada saat penutupan KBM II di Utami Sumekar Hotel 25 Desember 2012
21-23 Desember, sudah lebih dari sebulan,  namun sampai detik ini saya dan teman-teman belum mendengar kabar tentang lanjutan dari hasil perumusan masalah di Kongres Kebudayaan Madura akhir tahun lalu di ujung timur pulau Madura. Kongres yang konon katanya merupakan kelanjutan dari KBM I tsb sepertinya hanya omongan belaka, Meskipun dalam perumusannya sudah melibatkan banyak Seniman, Budayawan, Sejarawan hingga para akademisi  putra daerah, tapi hasilnya hingga sebulan lebih dari masih belum kelihatan. Apa iya seperti dugaan para banyak pihak Kongres ini hanya  ajang politisasi belaka?  Mengingat pemrakarsa  Kongres yang untuk kali kedua ini di juga merupakan seorang anggota DPR RI dari salah satu partai politik besar.

Dari pandangan banyak orang,  di awal pembukaan saja sudah kelihatan kedok politiknya, memang secara nyata tidak nampak, namun secara massif sangat jelas terlihat. Ya, yang dihadirkan untuk membuka kongres ini  bukanlah pihak yang berwenang dalam pemerintahan, yang berkepentingan langsung  dalam hal Seni dan Budaya, misalnya MENDIKBUD ataulah Gubenur, melainkan seorang mantan presiden  yang juga saat ini merangkap sebagai ketua umum partai besar.  “Loh kok bisa ?!” tentu anda  bisa menyimpulkan nya sendiri.  Memang pada acara yang dihelat pada tanggal 21 Desember tsb langsung diliput stasiun TV secara khusus dan live, tidak nampak sang Mantan Presiden, melainkan diwakilkan pada anak buah partainya.

Terlepas dari hal diatas, yang mebuat saya dan teman-teman heran, pada saat awal sebelum pembahasan sidang  tidaklah disinggung sedikitpun tentang hasil evaluasi dari Kongres Pertama yang diselenggarakan  beberapa tahun silam.  Sungguh keheranan ini membuat  kami khawatir akan tidak maksimalnya dari hasil KBM II ini, kami berkeyakinan, hal serupa akan terjadi kembali, hanya caca colo’ belaka.

Disamping beberapa hal diatas,  salah satu kesalahan yang amat fatal, terlihat ketika  beberapa panitia tidak maksimal dalam mengawal acara.  Terbukti, ketika tim kami yang sudah mengantongi undangan tidak ada dalam absensi undangan, dan membuat kami tertahan beberapa lamanya di loby hotel tempat KBM II tsb berlangsung hingga akhirnya kamipun bisa mengikuti jalannya acara sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia atas ijin dari ketua pelaksana.  Dalam pembahasan tersebut , tim kami masuk kedalam komisi Budaya dan Pariwisata Madura serta Komisi Bahasa  dan Sastra Madura. Perlu diketahui dalam kongres ini dibagi kedalam empat komisi, dua diantaranya Komisi perempuan dan Komisi Kebijakan Publik Suramadu.

Ada baberapa kebijakan yang kelak akan direkomendasikan kepada 4 kepala daerah tentang hasil kongres tersebut,  salah satunya di Komisi Budaya dan Pariwisata Madura adalah pentingnya tentang  pembuatan Insiklopedia Madura secara keseluruhan baik dari wisatanya, budaya, seni dan sejarahnya bahkan rumah adat yang dimilik Madura ”tanean lanjhang”.  Bahkan dalam pembahasan tersebut ada beberapa peserta yang telah menyanggupi untuk mencetak ensiklopedia bertemakan Madura tsb.

Selain diatas, yang tak kalah pentingnya adalah pengembangan dan pelestarian Bahasa Madura. Sejauh yang kita ketahui saat ini, beberapa perguruan tinggi di Madura tidak satupun yang mepunyai jurusan pendidikan budaya dan sastra Madura. Maka oleh karena itu salah satu yang direkomendasikan pada acara kali ini juga menekankan kepada perguruan tinggi dai Madura untuk membuka prodi jurusan Bahasa dan Sastra Madura.

Lebih dari itu semua, saat ini sepertinya sudah sebulan lebih tak ada kabar lagi tentang hasil kongres tersebut, lebih-lebih dalam hal penyusunan buku Ensiklopedia Madura yang konon pada saat pembahasan untuk merampungkan buku ini diperlukan kontribusi bersama dari pada masing-masing peserta kongres yang katanya akan difasilitasi oleh panitia. Namun, seperti  kasak kusuk dari teman-teman peserta yang lain, kongres II kali ini tak lebih dari  ajang caca colo belaka, Kongres Selesai,  Pantia Bubar,  Pesertapun sudah pada buyar.

Terlepas dari masalah diatas, saya juga mengapresiasi keberadaan kongres ini, terimakasih sudah melestarikan budaya Madura, memberikan ruang kepada kami untuk bersama-sama memajukan Madura, semoga tidak hanya omong belaka, dan dengan adanya tulisan ini, semoga kita bisa  segera bersama-sama melangkah untuk kemajuan Madura ...

----------------------------------------------------------------------------------------------
  
14 poin rekomendasi Komisi Kebudayaan dan Pariwisata, antara lain:

  1.  Menerbitkan Ensiklopedi Kabudayaan Madura (Supervisor Prof. Mien A. Rifai), 
  2. Organisasi Mitra Pariwisata,  
  3. Pusat Kajian Kebudayaan dan Pariwisata Madura,
  4. Kurikulum Kebudayaan Madura dari jejang pendidikan TK sampai SMA,
  5. Masing-masing Pemkab mempunyai Balai Budaya Madura dan Gedung Pertunjukan, 
  6. Event gelar budaya Madura yang terjadual secara sistemik (kalender budaya/wisata), 
  7. Wajib berbahasa Madura di setiap instansi dan lembaga pendidikan pada hari Kamis dan Jumat,
  8. Semua Perguruan Tinggi di Madura untuk membuka Prodi Bahasa Madura dan harus memasukkan mata kuliah Budaya dan Bahasa Madura,
  9.  Pendokumentasian dan penerbitan animasi cerita rakyat Madura (dongeng dengan pendekatan gambar),
  10. Pembentukan kampung/desa budaya; seperti desa tanean lanjeng,
  11. Setiap instansi harus berarsitektur Madura,
  12. Melindungi pulau-pulau yang mempunyai kelebihan/ciri khas yang unik dan eskotik, 
  13. Mengamankan situs-situs sejarah dengan cara didaftarkan ke BP3, dan
  14. Mengidentifikasi budaya ataupun keterampilan untuk didaftarkan ke HAKI, seperti kreatifitas membatik dan sebagainya.

3 poin rekomendasi Komisi Bahasa Maduraantara lain:
  1. Upaya Pengkajian dan Penyelamatan Bahasa Madura, antara lain : Perlunya dilakukan pengkajian dalam rangka pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Madura : kosakata, fonologi; morfologi, sintaksis; wacana, ejaan latin dan carakan, serta sastra Madura, Perlunya dilakukan pendokumentasian pustaka, penerjemahan, pentranskripsian, penerbitan dan digitalisasi buku kuno berbahasa Madura dan karya sastra klasik dan moderen (dengan tulisan pèghu /carakan Madhurâ dari sastra atau pustaka asing ke bahasa Madura, begitu juga dari bahasa Madura ke bahasa lain) ke tulisan latin EYD Bahasa Madura yang disepakati dan Perlunya Penerbitan kamus bahasa Madura, ensiklopedi, dan buku pelajaran bahasa dan budaya Madura.
  2. Upaya Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Madura, antara lain : (1) Pembakuan Ejaan dan Paramasastra BM sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Madura, dengan tetap menghargai keberagaman dialek dan karakteristik lainnya, (2) Kongres mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengembalikan kepada nama aslinya istilah, penamaan tempat-tempat umum, nama desa dan topografi dalam bahasa Madura agar tidak kehilangan identitas kemaduraan dan sejarah kejadiannya, (3) Pemkab perlu terus melakukan upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembinaan BM di lingkungan keluarga, masyarakat, pendidikan formal dan pesantren, (4) Mengusulkan kepada Pemkab cq. perguruan tinggi yang ada di Madura untuk membuka jurusan bahasa dan sastra Madura, (5) Pemberian penghargaan kepada pakar, pemerhati dan pembina bahasa dan sastra Madura yang berprestasi, (6) Pemkab di Madura dan daerah-daerah pengguna BM perlu memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk penggunaan bahasa Madura dalam pertemuan-pertemuan informal dan resmi adat, (7) Penguatan BM sebagai media pendidikan karakter/pendidikan seni budaya ( muatan lokal wajib) di lembaga pendidikan, (8) Kongres Kebudayaan Madura II mengamanatkan agar Kongres Bahasa Madura II melibatkan semua utusan dari daerah-daerah pengguna BM, (9) Panitia pengarah KKM II perlu membentuk Badan Pekerja untuk mengawal dan mengkomunikasikan hasil-hasil Kongres Kebudayaan Madura II kepada stakeholders dan kepada panitia KKM berikutnya, serta mempertanggungjawabkan keberhasilan kongres kepada Said Abdullah Institute (SAI), dan (10) Said Abdullah Institute (SAI) dan Panitia pengarah KKM II perlu membentuk Pusat Kajian Bahasa dan Budaya Madura.
  3. Upaya Kebijakan Pemerintah Pada Bahasa Madura, antara lain : (1) Perlu dilakukan deklarasi bahasa Madura oleh masyarakat Madura dalam rangka menumbuhkan kebanggaan, meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan dan pemersatu etnis, (2) Komitmen Pimpinan Daerah untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36 Bagian penjelasan serta UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menjadi program-program, keputusan, dan tindakan yang berpihak pada pembinaan dan pengembangan bahasa dan kebudayaan Madura., (3) Pemerintah Kabupaten perlu memiliki Peraturan (Perda, Perbup, Keputusan Bupati) yang mengatur tentang pembinaan dan pengembangan bahasa dan budaya Madura di lembaga pendidikan (formal, informal, dan nonformal), dan (4) Legislatif hendaknya memberikan dukungan terhadap program-program, keputusan, dan tindakan yang berpihak pada pembinaan dan pengembangan bahasa dan kebudayaan Madura yang dirancang/diajukan oleh pihak eksekutif.
 Poin rekomendasi Komisi Perempuan Maduraantara lain
  • MembentukPusat Kajian Perempuan Madura, dengan agenda kegiatan sebagai berikut; (1) Kurikulum Pendidikan Kesehatan Reproduksi Perempuan, (2) Pendidikan Kader Sensitif Gender di Madura, (3) Pengembangan Kemampuan Ekonomi kreatif Perempuan, (4) Sosialisasi tentang problem perempuan melalui organisasi sosial perempuan (Komunitas), (5) Sosialisasi pencegahan pernikahan dini Madura, (6) Advokasi masalah sosial perempuan (KDRT dan lain sebagainya), (7) Mendorong Anggaran Berbasis Kesetaraan dan Keadilan Gender di Madura, (8) Peraturan tentang penyelesaian penanganan masalah/kasus perempuan yang gratis di Madura, (9) Membangun kemitraan antara pemerintah, akademisi, swasta dan lembaga sosial lainnya, dan (10) Perlu pendampingan mulai tingkat dusun mengenai ketahanan keluarga dan ketahanan pangan.
Poin rekomendasi Komisi Kebijakan Publik Suramaduantara lain:
  1. Penelitian budaya, sosial, ekonomi dan lainnya,
  2.  Konsultasi Kajian ke-Madura-an, dan
  3. Publikasi baik cetak maupun elektronik.

Leave a respond

Posting Komentar